Solusi Untuk Mengatasi Permasalahan Konversi Lahan Pertanian
Konversi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan atau Industri
Alih fungsi
lahan pertanian terus terjadi menjadi kawasan perkebunan, industri dan
perumahan. Meski telah memiliki UU yang mengatur larangan alih fungsi lahan
pertanian sejak beberapa tahun lalu, saat ini kurang dari separuh
kabupaten/kota menindaklanjutinya.
Sejak awal 1990an, pembangunan kawasan
perumahan dan industri terus meningkat yang menyebabkan lahan pertanian semakin menyusut.
Lahan pertanian menyusut sekitar 1.500 hektar per tahun, pada
2014 masih ada 52.000 hektar, sementara pada 2017 ini jumlahnya berkurang
menjadi 48.000. Lahan-lahan pertanian ini beralih menjadi kawasan perumahan
ataupun industri.
Solusi
Berdasarkan penelitian yang dilakaukan
pada jurnal yang berjudul "Pengendalian Konversi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Non Pertanian
Berdasarkan Preferensi Petani di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi" didapatkan enam variabel yang mempengaruhi
preferensi petani dalam melakukan konversi. Yaitu variabel (1)
produksi; (2) harga jual komoditas; (3) biaya irigasi; (4) biaya input; (5)
pendapatan disektor non pertanian; dan (6) perbedaan harga sewa lahan pertanian
dengan pendapatan pertanian. Variabel yang cenderung mendorong konversi adalah variabel
pendapatan disektor non pertanian dan variabel perbedaan harga sewa lahan
pertanian dengan pendapatan pertanian.
Sedangkan variabel yang cenderung menghambat konversi
adalah variabel produksi, harga jual komoditas, biaya irigasi, dan biaya input.
Dan pengendalian konversi
dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Untuk meningkatkan daya tarik
sektor pertanian dapat dilakukan dengan:
- Pemberian reward berupa uang maupun supply input pertanian
- Bagi petani yang mampu menghasilkan produktivitas lahan pertanian yang tinggi
- Keringanan pajak lahan sawah
- Kerjasama pemerintah dengan kelompok tani dalam pengembangan hasil panen (agroindustri)
- Sosialisasi terkait pentingnya lahan pertanian dan terkait peraturan konversi yang berlaku di Kecamatan Wongsorejo
2. Untuk menekan pertumbuhan harga
lahan dapat dilakukan dengan:
- Zoning regulation : Dalam zoning regulation ditentukan kawasan kawasan pertanian yang tidak boleh dikonversi dan yang boleh di konversi secara terbatas
- Memperketat perizinan lahan : Perizinan lahan diperketat melalui persyaratannya. Jenis perizinan yang diperketat seperti Izin Lokasi Kegiatan, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Disinsentif berupa penetapan pajak progresif : Dikenakan bagi siapapun yang melakukan konversi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian. Hasil dari disinsentif digunakan untuk insentif kegiatan pertanian di ketiga kelurahan.
- Sanksi : Sanksi diberlakukan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan zoning maupun persyaratan perizinan yang telah ditentukan. Sanksi dapat berupa denda hingga sanksi pidana.
Konversi lahan pertanian pangan
akan mempengaruhi produksi pertanian. dengan demikian, dibutuhkan suatu upaya
pengendalian konversi lahan pertanian pangan untuk mempertahankan ketahanan
pangan. Faktor penyebab konversi lahan pertanian di Indonesia ada 2 yaitu yaitu
faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya ialah faktor usia, kebutuhan ekonomi
yang mendesak, dan keinginan untuk merubah nasib. Sedangkan faktor eksternalnya
ialah pertambahan penduduk, persoalan irigasi, tekanan tekanan dari pengembang,
penawaran harga lahan yang tinggi, dan faktor lokasi (kondisi lahan dekat
dengan kawasan perumahan). Konversi
lahan pertanian adalah masalah utama negara maju, berkembang dan kurang
berkembang di dunia. Dan sekarang sehari negara-negara berkembang mengalami
rata-rata konversi lahan pertanian tertinggi dibandingkan dengan negara maju
dan kurang berkembang.
Bedasarkan permasalahan tersebut pemerintah perlu memperketat perizinan yang berkaitan
dengan pembangunan perumahan, Intervensi pemerintah
langsung dan tidak langsung melalui regulasi penggunaan lahan - mencegah
pengalihan lahan subur dari pertanian ke tujuan non-pertanian, dan
mempertahankan petani dalam kegiatan pertanian.
Selain itu para pemilik lahan juga harus memiliki kesadaran untuk
mempertahankan lahannya dan tidak hanya memikirkan keuntungan jangka pendek
tanpa memikirkan jangka panjang, sehingga jumlah lahan pertanian di indonesia
tetap terjaga, dan ketahanan pangan di Indonesia dapat terwujud.
Komentar
Posting Komentar