Solusi Untuk Mengatasi Permasalahan Konversi Lahan Pertanian


Konversi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan atau Industri

Alih fungsi lahan pertanian terus terjadi menjadi kawasan perkebunan, industri dan perumahan. Meski telah memiliki UU yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian sejak beberapa tahun lalu, saat ini kurang dari separuh kabupaten/kota menindaklanjutinya. 
Sejak awal 1990an, pembangunan kawasan perumahan dan industri terus meningkat yang menyebabkan lahan pertanian semakin menyusut.
Lahan pertanian menyusut sekitar 1.500 hektar per tahun, pada 2014 masih ada 52.000 hektar, sementara pada 2017 ini jumlahnya berkurang menjadi 48.000. Lahan-lahan pertanian ini beralih menjadi kawasan perumahan ataupun industri.

Solusi

Berdasarkan penelitian yang dilakaukan pada jurnal  yang berjudul "Pengendalian Konversi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Non Pertanian Berdasarkan Preferensi Petani di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi" didapatkan enam variabel yang mempengaruhi preferensi petani dalam melakukan konversi. Yaitu variabel (1) produksi; (2) harga jual komoditas; (3) biaya irigasi; (4) biaya input; (5) pendapatan disektor non pertanian; dan (6) perbedaan harga sewa lahan pertanian dengan pendapatan pertanian. Variabel yang cenderung mendorong konversi adalah variabel pendapatan disektor non pertanian dan variabel perbedaan harga sewa lahan pertanian dengan pendapatan pertanian. Sedangkan variabel yang cenderung menghambat konversi adalah variabel produksi, harga jual komoditas, biaya irigasi, dan biaya input.
Dan pengendalian konversi dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Untuk meningkatkan daya tarik sektor pertanian dapat dilakukan dengan:
  • Pemberian reward berupa uang maupun supply input pertanian 
  • Bagi petani yang mampu menghasilkan produktivitas lahan pertanian yang tinggi
  •  Keringanan pajak lahan sawah
  • Kerjasama pemerintah dengan kelompok tani dalam pengembangan hasil panen (agroindustri)
  • Sosialisasi terkait pentingnya lahan pertanian dan terkait peraturan konversi yang berlaku di Kecamatan Wongsorejo

2. Untuk menekan pertumbuhan harga lahan dapat dilakukan dengan:
  • Zoning regulation : Dalam zoning regulation ditentukan kawasan kawasan pertanian yang tidak boleh dikonversi dan yang boleh di konversi secara terbatas
  • Memperketat perizinan lahan : Perizinan lahan diperketat melalui persyaratannya. Jenis perizinan yang diperketat seperti Izin Lokasi Kegiatan, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Disinsentif berupa penetapan pajak progresif : Dikenakan bagi siapapun yang melakukan konversi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian. Hasil dari disinsentif digunakan untuk insentif kegiatan pertanian di ketiga kelurahan.
  •  Sanksi : Sanksi diberlakukan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan zoning maupun persyaratan perizinan yang telah ditentukan. Sanksi dapat berupa denda hingga sanksi pidana.
Konversi lahan pertanian pangan akan mempengaruhi produksi pertanian. dengan demikian, dibutuhkan suatu upaya pengendalian konversi lahan pertanian pangan untuk mempertahankan ketahanan pangan. Faktor penyebab konversi lahan pertanian di Indonesia ada 2 yaitu yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya ialah faktor usia, kebutuhan ekonomi yang mendesak, dan keinginan untuk merubah nasib. Sedangkan faktor eksternalnya ialah pertambahan penduduk, persoalan irigasi, tekanan tekanan dari pengembang, penawaran harga lahan yang tinggi, dan faktor lokasi (kondisi lahan dekat dengan kawasan perumahan). Konversi lahan pertanian adalah masalah utama negara maju, berkembang dan kurang berkembang di dunia. Dan sekarang sehari negara-negara berkembang mengalami rata-rata konversi lahan pertanian tertinggi dibandingkan dengan negara maju dan kurang berkembang.

Bedasarkan permasalahan tersebut pemerintah  perlu memperketat perizinan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan, Intervensi pemerintah langsung dan tidak langsung melalui regulasi penggunaan lahan - mencegah pengalihan lahan subur dari pertanian ke tujuan non-pertanian, dan mempertahankan petani dalam kegiatan pertanian. Selain itu para pemilik lahan juga harus memiliki kesadaran untuk mempertahankan lahannya dan tidak hanya memikirkan keuntungan jangka pendek tanpa memikirkan jangka panjang, sehingga jumlah lahan pertanian di indonesia tetap terjaga, dan ketahanan pangan di Indonesia dapat terwujud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATEGI PEMASARAN PRODUK BERAS MERAH ORGANIK